PT. MUARA MAKMUR BERSAMA
Skip to content
Layanan

Muara Jaminan

Muara Jaminan | Suretyship & Bank Guarantee
Bank Garansi & Surety Bond
01. Jaminan Penawaran (Bid Bond)
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta menjamin Obligee bahwa Principal memenuhi persyaratan untuk mengikuti pelelangan pekerjaan dan menjamin Principal sanggup untuk menandatangani kontrak dengan Obligee, apabila tidak, penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan.
Bank Garansi & Surety Bond
03. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta bahwa Principal akan sanggup mengembalikan uang muka yang telah di terimanya dari Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, apabila Principal gagal mengembalikan maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai uang muka yang belum di kembalikan oleh Principal.
Bank Garansi & Surety Bond
05. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta Obligee bahwa Principal akan sanggup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pekerjaan selesai, apabila Principal gagal memperbaiki maka penjamin akan mengganti biaya perbaikan sebesar nilai jaminan.
Bank Garansi & Surety Bond
02. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Surety Bond / Bank Garansi yang diterbitkan oleh Lembaga Penjaminan / Bank Pemerintah atau Swasta Obligee bahwa Principal akan dapat menyelesaikan pekerjaan yang diberikan Obligee sesuai dengan ketentuan dalam kontrak pekerjaan, apabila Principal gagal / wanprestasi maka penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai jaminan.
Bank Garansi & Surety Bond
04. Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Bank Garansi yang diterbitkan oleh Bank Pemerintah atau Swasta bahwa Principal akan sanggup melakukan pembayaran sejumlah nilai dalam waktu yang ditentukan sesuai kontrak yang diperjanjikan, apabila Principal gagal melakukan pembayaran penjamin akan memberikan ganti rugi kepada Obligee sebesar nilai yang belum di bayarkan oleh Principal.